SOKOGURU - Pemerintah RI terus berupaya memberikan akses layanan kesehatan yang merata melalui berbagai program bantuan sosial maupun perlindungan sosial.
Satu di antara program bansos ini, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu agar dapat mendapat layanan kesehatan secara gratis.
Lalu, apa itu bantuan PBI JK 2025?
Bantuan PBI JK merupakan program pemerintah yang membantu membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Sehingga, penerima manfaat yang termasuk dalam kategori tertentu tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, karena sudah dicover sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca Juga:
Penerima bantuan PBI JK ini biasanya mendapatkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS, yang memungkinkan mereka dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Kriteria Penerima Bantuan PBI JK
1. Berpenghasilan rendah: Individu atau keluarga yang memiliki penghasilan rendah dan sudah diverifikasi melalui survei BPJS Kesehatan serta Kementerian Sosial.
2. Terdaftar di DTKS: Calon penerima bantuan PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Memiliki NIK yang valid: Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP harus aktif, dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
4. Bukan peserta BPJS mandiri: Bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat: KIS ini diperlukan untuk mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga:
- Daftar Golongan yang Berhak dan Tidak Bisa Menerima Uang BPNT 2025, Apakah Anda Termasuk?
- Cek Saldo KKS PKH dan BPNT 12 April 2025: Mayoritas Masih Kosong, Penerima Diminta Bersabar
PBI JK itu bantuan berupa apa?
Bantuan PBI JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Sebab, PBI JK bantuan berupa layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan iuran sebesar Rp42.000 per orang/bulan, yang dibayarkan langsung pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Program PBI JK memberikan manfaat terhadap akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Sehingga dengan adanya bantuan PBI JK ini, penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa perlu khawatir dengan biaya.
Cara Daftar Bantuan PBI JK
Untuk pendaftaran sebagai penerima bantuan PBI JK, masyarakat harus melalui beberapa tahapan yang meliputi;
- Pendataan: Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan survei untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan.
- Verifikasi data: Kemensos akan memeriksa dan memvalidasi data calon penerima.
- Integrasi dengan NIK: Data calon penerima akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari duplikasi.
- Terdaftar BPJS Kesehatan: Calon penerima yang lolos verifikasi akan didaftarkan sebagai peserta PBI JK, dan menerima pemberitahuan resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan.